1. Pengertian Transplantasi
Transplantasi berasal dari kata to transplant yang berarti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Pengertian transplantasi menurut para ahli Ilmu kedokteran adalah pembedahan jaringan atau organ dari satu tempat ke tempat lain. Transplantasi terbagi dua, transplantasi jaringan seperti pencangkokan kornea mata dan transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung dan sebagainya.
2. Pembagian Transplantasi
Dilihat dari segi hubungan genetik antara donor dan resipien, ada tiga jenis transplantasi, yaitu:
- Auto-transplantasi, donor dan resipien merupakan satu individu, diambilkan dari bagian badannya sendiri.
- Homo-transplantasi, donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, manusia dengan manusia, donor masih hidup atau sudah mati.
- Hetero-transplantasi, donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenis, seperti donornya dari hewan dan resipiennya manusia.
Dilihat dari tingkat keberhasilannya, pada auto-transplantasi hampir selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan, sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama. Pada homo-transplantasi akan terjadi tiga kemungkinan:
- Apabila resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka transplantasi hampir selalu tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan ini hasil transplantasinya serupa dengan hasil transplantasi pada auto-transplantasi.
- Apabila resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orangtua, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar daripada golongan pertama, tetapi masih lebih kecil dari golongan ketiga.
- Apabila resipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan besar transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.
Dewasa ini homotransplantasi paling sering dikerjakan dalam klinik, terutama dengan menggunakan cadaver donor, karena dua alasan yaitu:
- Kebutuhan organ dengan mudah dapat dicukupi, donor mudah ditemui.
- Dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang Imunologi, maka reaksi penolakan (Graft Versus Host Disease/GVHD) dapat ditekan seminimal mungkin
3. Hukum Tranplantasi Organ Manusia
3.1 Pendapat Ulama Klasik
Dalam batas-batas tertentu berbagai jenis transplantasi atau menggunakan anggota tubuh manusia untuk pengobatan telah menjadi pembahasan para fukaha (ahli fiqih) sejak lama, baik autotransplantasi, homotransplantasi, atau heterotransplantasi. Sebagian ulama nampaknya belum memandang perlu memfatwakan hukum autotransplantasi atau replantasi. Barangkali karena telah ada isyarat dalam sunnah fi’liyyah, Nabi pernah melakukannya, berkat mukjizatnya Nabi dapat mengembalikan (melakukan tindakan sejenis replantasi) mata Qatadah bin al-Nu’man yang terlepas keluar pada saat perang Badar atau Perang Uhud. Juga pernah mereplantasi tangan Muawwidz bin ‘Afra’ dan Habib bin Yasaf, yang tertebas pedang hingga putus pada saat perang Badar. Atas dasar itu, maka fukaha sepakat menetapkan bolehnya mengembalikan anggota tubuh yang terputus akibat sakit atau sebab lainnya ke tempat semula. Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berargumen, karena di dalamnya terkandung roh yang merupakan bagian dari roh tubuh tersebut.
3.2. Fatwa Ulama Kontemporer
Majma’ al-Fiqh al-Islami pada Muktamar ke-4 yang diselenggarakan di Jiddah pada 6-11 Februari 1988, telah mengeluarkan fatwa tentang hukum transplantasi menggunakan organ manusia, auto-transplantasi, dan homo-transplantasi dari orang hidup maupun orang mati, dengan syarat-syarat yang harus ditunaikan. Ada delapan butir keputusan, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa memindahkan organ tubuh seseorang ke bagian lain dari tubuhnya sendiri (auto-transplantasi) hukumnya boleh, dengan ketentuan dapat dipastikan proses tersebut manfaatnya lebih besar daripada mudarat yang timbul. Disyaratkan juga, hal itu dilakukan karena organ tubuhnya ada yang hilang atau untuk mengembalikan ke bentuk asal dan fungsinya, atau untuk menutupi cacat yang membuat si pasien terganggu secara psikologis maupun fisiologis.
- Memindahkan organ tubuh seseorang ke tubuh orang lain hukumnya mubah (boleh), jika organ tubuh yang dipindahkan itu dapat terus berganti dan berubah, seperti darah dan kulit. Disyaratkan pula, pendonor organ tubuh tersebut seorang yang sehat, serta beberapa syarat lainnya yang perlu diperhatikan.
- Boleh hukumnya memanfaatkan organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, karena sakit misalnya, untuk orang lain. Seperti mengambil kornea dari mata seseorang yang tidak berfungsi lagi untuk orang lain.
- Haram hukumnya memindahkan organ tubuh yang sangat vital, seperti jantung, dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain.
- Haram hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang yang dapat menyebabkan hilangnya fungsi organ tubuh yang asasi secara total, meskipun tidak membahayakan keselamatan jiwanya, seperti memindahkan kedua kornea mata. Namun jika pemindahan organ tersebut hanya berdampak hilangnya sebagian fungsi organ tubuh yang asasi (tidak total), maka hal ini perlu pembahasan lebih lanjut, sebagaimana yang akan disinggung pada poin kedelapan.
- Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh mayyit kepada orang hidup yang sangat bergantung keselamatan jiwanya dengan organ tubuh tersebut, atau fungsi organ vital sangat tergantung pada keberadaan organ tersbut. Dengan syarat si mayit atau ahli warisnya mengizinkan. Atau dengan syarat persetujuan pemerintah muslim jika si mayyit seorang yang tidak dikenal identitasnya dan tidak memiliki ahli waris.
- Perlu diperhatikan bahwa kesepakatan bolehnya memindahkan organ tubuh yang dijelaskan di atas, disyaratkan tidak dilakukan dengan cara jual beli organ tubuh, karena jual beli organ tubuh tidak diperbolehkan sama sekali. Adapun membelanjakan uang untuk mendapatkan organ tubuh yang sangat dibutuhkan saat darurat, hal itu masih perlu pembahasan dan kajian lebih lanjut.
- Selain bentuk dan kondisi tersebut dia atas yang masih ada kaitannya dengan masalah ini, maka masih perlu penelitian lebih dalam lagi dan selayaknya dipelajari serta dibahas sejalan dengan kode etik kedokteran dan hukum-hukum syar’i.
Demikian juga, Komite Tetap Pengkajian Ilmiah dan Fatwa (al-Lajnah al-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’) telah menetapkan hukum tentang transplantasi khusus untuk kornea mata. Intinya, membolehkan dilakukan transplantasi kornea, dengan syarat pemiliknya benar-benar telah mati, mendapatkan izin dari yang bersangkutan atau walinya, diprediksikan secara meyakinkan akan berhasil. Alasan yang dikemukakan, merealisasikan yang kadar kemaslahatannya lebih besar, memilih mudarat yang lebih kecil, lebih mendahulukan kepentingan orang hidup. Bahkan, dibolehkan mengambil mata orang yang telah divonis harus diambil demi kesehatannya karena diprediksikan membahayakan baginya, dan tidak berdampak buruk kepada pihak penerimanya.
- Kajian Rutin Kedokteran Islam KKIA DEW 3 Bulan Juni 2010, Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi - |
|
| | | | | | | | | | | | | | | | |
0 comment:
Post a Comment
Berkomentar berarti berpendapat
Berpendapat berarti berapresiasi
Berapresiasi berarti menghargai